Telah
mafhum, UUD 45 pasal 33 ayat 4 menjadi salah satu dasar kebijakan
ekonomi Indonesia. Muatan pasal tersebut memberi ancangan tegas, meski
bersifat umum, terhadap arah dan tujuan perekonomian kita, yaitu
“perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan,
berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan
kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional”.
Makna yang terkandung didalamnya merupakan derivasi dari pemerataan pembangunan dan keberdayaan ekonomi dalam merumuskan resiliensi bangsa. Prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dalam ayat tersebut bersifat komplementer, artinya kesemuanya merupakan hal yang parsial namun implementasinya selalu beriringan dan saling melengkapi dan tidak bisa dipisahkan. Kesatuan implementasi dalam pasal tersebut merupakan sebuah rumusan kebijakan komprehensif yang dapat dijadikan landasan roadmap pembangunan Indonesia.
Makna yang terkandung didalamnya merupakan derivasi dari pemerataan pembangunan dan keberdayaan ekonomi dalam merumuskan resiliensi bangsa. Prinsip-prinsip demokrasi ekonomi dalam ayat tersebut bersifat komplementer, artinya kesemuanya merupakan hal yang parsial namun implementasinya selalu beriringan dan saling melengkapi dan tidak bisa dipisahkan. Kesatuan implementasi dalam pasal tersebut merupakan sebuah rumusan kebijakan komprehensif yang dapat dijadikan landasan roadmap pembangunan Indonesia.